Pengertian, Manfaat, dan Regulasi dari Perdagangan Berjangka Komoditi

Instrumen investasi salah satunya Perdagangan Berjangka Komoditi terus mengalami perkembangan. Dulunya komoditi yang diperdagangkan adalah produk-produk primer seperti pertanian, tambang, dan juga energi. 

Namun memasuki era digital saat ini, komoditi yang diperdagangkan semakin meluas seperti produk finansial indeks saham, mata uang asing, hingga mata uang kripto yang ramai diperbincangkan.

Dilansir dari Bappebti.go.id Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditas dengan penarikan margin dan penyelesaian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya. 

Pengertian Komoditi dalam undang-undang adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka untuk derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya diatur dengan peraturan Kepala Bappebti.


01. Pengelolaan Risiko (Risk Management): Pengelolaan risiko ini dilakukan melalui hedging atau Lindung Nilai

02. Pembentukan Harga (Price Discovery)

03. Alternatif Investasi (Investment Echancement)

Dari segi produk yang dijadikan subjek sebuah komoditas dibedakan dalam dua kategori, yaitu produk primer kelompok produk keuangan dan non-primer dari produk non-keuangan. Produk non-primer yakni hasil pertanian, perkebunan hingga pertambangan, sedangkan produk primer adalah saham, obligasi, suku bunga, valuta asing, dan aset kripto.

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Aset kripto sendiri di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Adapun aset kripto yang telah masuk daftar yang diperdagangkan per Januari 2024 telah mencapai 501 aset, dengan terdapat 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memberikan layanan jual beli dan investasi aset kripto. Berikut daftarnya:

    PT Aliansi Koin Indo
    PT Aset Instrumen Digital
    PT Aset Kripto Internasional
    PT Bursa Kripto Indonesia
    PT CTXG Indonesia Berkarya
    PT Cyrameta Exchange Indonesia
    PT Gerbang Aset Digital
    PT Kripto Inovasi Nusantara
    PT Medi Crypto International
    PT Ventura Koin Nusantara
    PT Sentra Bitwewe Indonesia
    PT Tumbuh Bersama Nano
    PT Kagum Teknologi Indonesia
    PT Aset Digital Berkat
    PT Aset Digital Indonesia
    PT Bumi Santosa Cemerlang
    PT Cipta Koin Digital
    PT Coinbit Digital Indonesia
    PT Galad Koin Indonesia
    PT Gudang Kripto Indonesia
    PT Indodax Nasional Indonesia
    PT Indonesia Digital Exchange
    PT Kripto Maksima Koin
    PT Luno Indonesia LTD
    PT Mitra Kripto Sukses
    PT Pantheras Teknologi Internasional
    PT Pedagang Aset Kripto
    PT Pintu Kemana Saja
    PT Plutonext Digital Aset
    PT Rekeningku Dotcom Indonesia
    PT Tiga Inti Utama
    PT Triniti Investama Berkat
    PT Upbit Exchange Indonesia
    PT Utama Aset Digital Indonesia
    PT Zipmex Exchange Indonesia

Dalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, penyelenggara yang terlibat dalam aktivitas perdagangan wajib memahami Undang-UNdang yang berlaku yakni UU No. 32/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Adapun penyelenggara yang terlibat dalam aktivitas perdagangan berjangka di antaranya:

01. Pengguna: Investor yang melakukan kegiatan jual beli untuk mencari keuntungan

02. Bursa Berjangka: Perusahaan atau badan uasha yang menyediakan sistem untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan kontrak berjangka

03. Lembaga Kliring Berjangka: Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk kliring dan penjaminan transaksi Perdagangan Berjangka.

04. Pialang Berjangka: Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

05. Perdagangan Berjangka: Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

06. Pengawas: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bertindak sebagai lembaga pemerintah dengan tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Bappebti mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi agar teratur, wajar, efisien dan efektif, serta menumbuhkan suasana persaingan yang sehat.

Perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia diatur dengan ketat untuk memastikan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. Melalui regulasi yang komprehensif, pemerintah berupaya mendukung inovasi sambil menjaga kestabilan dan kepercayaan dalam pasar.
jagoIK11

jagoIK11

Jasa Konsultan Marketing Online

Posting Komentar